Fikih Salat Sunah Mutlak
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan untuk kita sarana mendekatkan diri kepada-Nya di samping kewajiban salat, yaitu dengan salat sunah. Salat sunah adalah salah satu amal yang paling baik setelah berjihad di jalan Allah dan menuntut ilmu. Hal ini karena Nabi ﷺ senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan salat sunah. Nabi ﷺ bersabda,
استقيموا ولن تحصوا، واعلموا أن خير أعمالكم الصلاة
“Istikamahlah kalian dan kalian tidak akan mampu menghitung (pahala), dan ketahuilah bahwa amal kalian yang terbaik adalah salat.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani.)
Salat mencakup berbagai bentuk ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, doa, kerendahan hati, penghambaan, berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, takbir, tasbih, dan berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. [1]
Apa itu salat sunah mutlak?
Salat terdiri dari dua jenis, yaitu: wajib dan sunah. Salat wajib adalah lima waktu dalam sehari semalam. Adapun salat sunah, terbagi menjadi:
Pertama: Salat sunah mu’ayyan, yaitu salat sunah yang berkaitan dengan sebab tertentu atau waktu tertentu.
Kedua: Salat sunah mutlak, yaitu,
النَّوَافِل الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِسَبَبٍ وَلَا وَقْتٍ وَلَا حَصْرٍ لأَِعْدَادِهَا
“Salat sunah yang tidak terkait dengan sebab, waktu tertentu, dan jumlahnya juga tidak dibatasi.” [2]
Keutamaan salat sunah mutlak
Salat sunah (termasuk di dalamnya sunah mutlak) memiliki banyak keutamaan. Beberapa hadis [3] yang berkaitan dengan hal ini adalah:
Hikmah dari pensyariatannya salat sunah, yaitu penyempurna salat (wajib), yang merupakan amalan pertama yang di-hisab
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة”. قال: ” يقول ربنا جل وعز لملائكته – وهو أعلم -: انظروا في صلاة عبدي؛ أتمها أم نقصها ؟
فإن كانت تامة؛ كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئاً، قال: انظروا؛ هل لعبدي من تطوع؟ فإن كان له تطوع؛ قال: أتمموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم
“Yang pertama kali dihisab dari amalan manusia pada hari kiamat adalah salat mereka.” Beliau ﷺ bersabda, “Tuhan kita yang Mahaagung dan Mahamulia akan berfirman kepada para malaikat-Nya, (padahal Dia lebih mengetahui), ‘Periksa salat hamba-Ku, apakah sempurna atau kurang?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat sebagai sempurna. Namun, jika terdapat kekurangan, Allah berfirman, ‘Periksalah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?’ Jika dia memiliki salat sunah, Allah berfirman, ‘Lengkapilah kewajiban hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amal perbuatan akan dihisab berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani, 1: 163.)
Mendapatkan tempat yang sangat tinggi, dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di surga
Dari Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah ﷺ, dan aku membawakan air wudu dan kebutuhan beliau. Lalu, beliau ﷺ bersabda kepadaku, ‘Mintalah.’ Aku menjawab, ‘Aku memohon agar dapat bersamamu di surga.’ Beliau ﷺ bertanya, ‘Apakah ada yang lain?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu!’ Beliau ﷺ bersabda,
فأعني على نفسك بكثرة السجود
‘Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud, (yaitu salat).‘ (HR. Muslim no. 489)
Waktu-waktu untuk melaksanakan salat sunah mutlak
Disyariatkan melakukan salat sunah mutlak sepanjang malam dan siang hari, kecuali pada waktu-waktu terlarang. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
فأمَّا النَّوَافِلُ المُطْلَقَةُ فَتُشْرَعُ في اللَّيْلِ كُلِّه، وفي النَّهَارِ فيما سِوَى أوْقَات النَّهْىِ
“Adapun salat sunah mutlak, maka ia disyariatkan sepanjang malam dan pada siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang.” [4]
Adapun tentang waktu-waktu terlarang tersebut, ada lima waktu [5], yaitu:
Pertama: Dari terbitnya fajar kedua hingga terbit matahari. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لا تصلُّوا بعدَ الفجرِ إلَّا سجدتينِ
“Janganlah kalian salat setelah (terbit) fajar, kecuali dua rakaat (sunah) fajar.” (HR. Abu Dawud no. 1278, disahihkan oleh Al-Albani)
Jika fajar terbit, maka tidak boleh melakukan salat sunah, kecuali salat sunah fajar (salat sunah dua rakaat sebelum salat Subuh).
Kedua: Dari terbit matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak di pandangan mata.
Ketiga: Saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat. Keadaan ini dikenal dengan berhentinya bayangan, yang tidak bertambah dan tidak berkurang, hingga matahari condong ke barat. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir,
ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تتضيف الشمس للغروب حتى تغرب
“Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk salat di dalamnya dan menguburkan mayat kami, yaitu: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah langit hingga condong ke barat, dan saat matahari mulai tenggelam ke barat hingga tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)
Keempat: Dari salat Asar hingga matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
“Tidak ada salat setelah fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada salat setelah Asar hingga matahari tenggelam.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Kelima: Saat matahari mulai tenggelam hingga matahari tenggelam (berdasarkan HR. Muslim no. 831 di atas)
Tata cara salat sunah mutlak
Para ulama menyebutkan banyak sifat secara panjang-lebar tentang salat sunah (nawafil) mutlak. Berikut ini ringkasan poin-poin penting yang mereka sebutkan [6]:
Disunahkan memperbanyak salat sunah
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya,
فأعني على نفسك بكثرة السجود
“Bantulah aku (pada urusan ini agar Allah mewujudkannya) atasmu dengan banyak sujud (yaitu salat).” (HR. Muslim no. 489)
Sebaik-baik salat adalah yang panjang bacaan (qiyam-nya)
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
أفضل الصلاة طول القنوت
“Sebaik-baik salat adalah yang panjang berdirinya.” (HR. Muslim no. 756) [7]
Salat malam dan siang dilakukan dua rakaat-dua rakaat
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang salat malam, maka beliau ﷺ bersabda,
صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى
“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah ia lakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)
Sisi pendalilan, bahwa sabda beliau “dua rakaat-dua rakaat” menunjukkan keharusan salam setiap dua rakaat. Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan malam karena umumnya salat sunah dilakukan di malam hari, jadi tidak ada mafhum baginya (maksudnya, tidak bisa dipahami kalau salat sunah di siang hari tidak berlaku seperti itu, ed.), maka mencakup salat malam dan siang. Atau bisa jadi karena jawaban tersebut diberikan untuk pertanyaan tentang salat malam, maka tidak memiliki mafhum yang teranggap. [8]
Salat sunah yang terbaik adalah salat malam
Allah memuji orang-orang yang bangun di malam hari, sebagaimana firman-Nya,
إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ ~ كَانُوا قَلِيلاً مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ~ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 16-18) [9]
Dan salat malam yang terbaik adalah salat di sepertiga malam setelah pertengahan malam
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih,
أحب الصلاة إلى الله صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقوم ثلثه، وينام سدسه
“Salat yang paling Allah cintai adalah salat Daud, ia tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Salat sunah dalam keadaan berdiri lebih utama daripada salat dalam keadaan duduk tanpa ada uzur
Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
من صلى قائما؛ فهو أفضل، ومن صلى قاعداً؛ فله نصف أجر صلاة القائم
“Siapa saja yang salat berdiri, itu lebih baik. Siapa saja salat duduk, maka baginya setengah dari pahala salat berdiri.” (Muttafaqun ‘alaih)
Salat sunah yang terbaik adalah dilakukan di rumah
Para ulama sepakat bahwa salat sunnah di rumah lebih utama, dan Nabi ﷺ pun biasa salat di rumahnya. Beliau bersabda,
صلوا في بيوتكم؛ فإن أفضل صلاة المرء في بيته؛ إلا المكتوبة
“Salatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat fardu.” (Muttafaqun ‘alaih)
Disunahkan untuk menutup salat sunah di malam hari dengan witir
Nabi ﷺ selalu menjadikan salat terakhirnya di malam hari sebagai salat witir, dan beliau memerintahkan hal itu dalam banyak hadis, di antaranya hadis Ibnu Umar di poin no. 3 di atas.
Siapa saja yang terlewat salat tahajud yang biasa dia lakukan di malam hari, disunahkan untuk menggantinya sebelum waktu zuhur
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis,
من نام عن حزبه من الليل، أو عن شيء منه، فقرأه ما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر؛ كتب له، كأنما قرأه الليل
“Barangsiapa tertidur dari wirid (yang dia baca ketika salat) di waktu malam atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia membacanya di malam hari.” (HR. Muslim no. 747) [10]
Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.
***
20 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.
Penulis: Prasetyo Abu Kaab
Artikel asli: https://muslim.or.id/97016-fikih-salat-sunah-mutlak.html